Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor09/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangJENIS DAN TATA CARA PENGGUNAAN PERALATAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1393
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2014
Pejabat Pengundangan