Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor09/PRT/M/2013
Tahun2013
TentangPERSYARATAN KOMPETENSI UNTUK SUBKUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL BIDANG JASA KONSTRUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan