Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/prt/m/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor09/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 21/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan532
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan