Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor08/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1304
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2014
Pejabat Pengundangan