Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor08/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangPEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan395
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2011
Pejabat Pengundangan