Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/prt/m/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor07/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1235
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2014
Pejabat Pengundangan