Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor05/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangPEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan196
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2011
Pejabat Pengundangan