Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/prt/m/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor04/PRT/M/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENGAWASAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2012
Pejabat Pengundangan