Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama Bangunan Sabo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor03/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangPEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN SEMEN TANAH SEBAGAI KOMPONEN UTAMA BANGUNAN SABO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2011
Pejabat Pengundangan