Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor01/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2014
Pejabat Pengundangan