Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor01/PRT/M/2013
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2013
Pejabat Pengundangan