Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor6
Tahun2025
TentangStandar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanDODY HANGGODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7
Jumlah diDownload14
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA