Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor2
Tahun2025
TentangPELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanMARUARAR SIRAIT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat43
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan882
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA