Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1198 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |