Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor15
Tahun2025
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMARUARAR SIRAIT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload21
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1086
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA