Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor10
Tahun2025
TentangPenambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanMARUARAR SIRAIT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat68
Jumlah diDownload29
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan594
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA