Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor1
Tahun2025
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanMARUARAR SIRAIT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat164
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan242
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA