Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/m-ind/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/m-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor93/M-IND/PER/10/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIANDALAM RANGKAPEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3146
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1562
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan