Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/m-ind/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/m-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor91/M-IND/PER/10/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 18/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIANDALAM RANGKAPEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3230
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan