Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/m-ind/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor72/m-ind/per/7/2011 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor90/M-IND/PER/10/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR72/M-IND/PER/7/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9774
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan