Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/m-ind/per/10/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (sni 01-3751-2006) Secara Wajib
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 69 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2008 |
| Pejabat Pengundangan |