Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/m-ind/per/10/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (sni 01-3751-2006) Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor77/M-IND/PER/10/2008
Tahun2008
TentangPENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01-3751-2006) SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2008
Pejabat Pengundangan