Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/m-ind/per/10/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1636 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib