Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/m-ind/per/10/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/m-ind/per/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 71/M-IND/PER/10/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Oktober 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5119 |
Jumlah diDownload | 137 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1631 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian