Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/m-ind/per/10/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/m-ind/per/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
| Nomor | 71/M-IND/PER/10/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5147 |
| Jumlah diDownload | 151 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1631 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Kakao Bubuk Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian