Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib Kertas dan Karton Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor6
Tahun2025
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat200
Jumlah diDownload367
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA