Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/m-ind/per/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/m-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor59/M-IND/PER/7/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 48/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (Bj.LS) SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7537
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1116
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib

Mengubah :
Dasar Hukum