Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/m-ind/per/6/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77mindper72012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sni Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 52/M-IND/PER/6/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 77MINDPER72012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 Juli 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7639 |
Jumlah diDownload | 165 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1109 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Tulangan Beton Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Tulangan Beton Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian