Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor52/M-IND/PER/6/2014
Tahun2014
TentangPENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/6/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan863
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum