Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/m-ind/per/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor51
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MEREK UNTUK PUPUK BERSUBSIDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan