Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/5/2011 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 293 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2011 |
| Pejabat Pengundangan |