Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengakuan Terhadap Sertifikat Produk Peralatan Listrik dan Elektronika dari Lembaga Penilaian Kesesuaian di Negara-negara Asean

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor51/M-IND/PER/3/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan327
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2012
Pejabat Pengundangan