Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/m-ind/per/10/2013 Tahun 2013 Tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor51/M-IND/PER/10/2013
Tahun2013
TentangDEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8318
Jumlah diDownload492
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1187
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan