Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/5/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor5
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 16/M-IND/PER/5/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOPI INSTAN SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan217
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum