Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1775 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Sodium Tripolifosfat (sttp) Mutu Teknis Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Kalsium Karbida (cac2) Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Seng Oksida Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Aluminium Sulfat Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis Secara Wajib