Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/m-ind/per/7/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor49/M-IND/PER/7/2008
Tahun2008
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2008
Pejabat Pengundangan