Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/m-ind/per/7/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2008 |
Pejabat Pengundangan |