Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor45/M-IND/PER/6/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 95/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan731
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2014
Pejabat Pengundangan