Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/m-ind/per/4/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/m-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor45/M-IND/PER/4/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 47/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN PADUAN LAPIS ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8836
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan611
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Dasar Hukum