Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/m-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 728 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |