Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/m-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor42/M-IND/PER/6/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6454
Jumlah diDownload98
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan728
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2014
Pejabat Pengundangan