Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/m-ind/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kabel Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor42/M-IND/PER/3/2010
Tahun2010
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2010
Pejabat Pengundangan