Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor41
Tahun2022
TentangSTANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan773
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan