Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin-perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor41
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9477
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan