Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin-perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor41
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan