Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/4/2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia selang Kompor Lpg Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor41/M-IND/PER/4/2015
Tahun2015
TentangPENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
SELANG KOMPOR LPG SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan607
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2015
Pejabat Pengundangan