Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor37
Tahun2022
TentangSTANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERTENUNAN YANG MENGGUNAKAN ALAT TENUN MESIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan769
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan