Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil Sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor36
Tahun2022
TentangTATA CARA VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DALAM RANGKA KEBUTUHAN DAN PASOKAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan742
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan