Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor35
Tahun2021
TentangLINGKUP SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1436
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2021
Pejabat Pengundangan