Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/m-ind/per/5/2014 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (bjku) Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor35/M-IND/PER/5/2014
Tahun2014
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan692
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2014
Pejabat Pengundangan