Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/m-ind/per/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 167 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2011 |
Pejabat Pengundangan |