Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/3/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/m-ind/per/6/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib;

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor33/M-IND/PER/3/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB;
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan420
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 2015
Pejabat Pengundangan