Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/m-ind/per/8/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/m-ind/per/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1075 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/ M-ind/per/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/ M-ind/per/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor