Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor30
Tahun2024
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat307
Jumlah diDownload332
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan438
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA