Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor28
Tahun2024
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat455
Jumlah diDownload247
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan431
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA